SKM dan STR; Solusi atau Masalah (?)

Juli 15, 2017 Mashuri Mashar S.KM 0 Comments



Apapun jalan ceritanya dan bagaimanapun bentuknya, saat berbicara soal ilmu kesehatan masyarakat pasti akan bermuara pada terwujudnya cita-cita masyarakat yang sehat. Mulai dengan cara mempelajari sejarah atau trend dari sebuah penyakit hingga beragam upaya penyebarluasan informasi yang bertujuan mencegah terjadinya kesakitan. Sederhananya, semua itu akan lebih detil tertuang di dalam pembahasan spesifik ilmu kesehatan masyarakat.

Persoalannya kemudian ialah; bagaimana menjembatani kesenjangan antara “das sollen” (cita ideal) ilmu kesehatan masyarakat dan “das sein” (kenyataan) kesehatan masyarakat di republik ini. Kesenjangan tersebut pastinya telah mengganggu tidur pada para penggiat kesehatan masyarakat di negeri ini, mulai dari sang pembaharu Tirto Adhi Soerjo hingga adik-adik yang akan lulus dan mendapat gelar yang berhubungan dengan kesehatan esok hari.

Atau jika kita lebih spesifik lagi, bagaimana dengan SKM sendiri terhadap kesenjangan tersebut ?
Saat ini, jika berbicara ihwal SKM, kita tidak bisa lepas dari terminologi baru berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Yang mana, Sarjana Kesehatan Masyarakat terbagi lagi dalam enam jenis tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya. Atau yang saat ini dikenal dengan istilah kompetensi.

Berbicara ihwal kompetensi, saya tertarik dengan sebuah tulisan yang muncul pada laman kemas.id seminggu yang lalu. Yang mana, penulis memaparkan persoalan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM). Mulai dari penjelasan landasan hukum dari STR hingga permasalahan SKM terkait STR itu sendiri.

Sekilas tulisan tersebut dengan terang benderang menjelaskan permasalahan STR bagi SKM. Namun jika dua kilas, ternyata ada beberapa hal yang menyisakan pertanyaan terkait SKM dan STR.

KEILMUAN

Hal pertama yang mengganggu pikiran saya ialah persoalan keilmuan dari SKM itu sendiri. Bagi saya ini penting, karena sebelum kita meminta dengan penuh kesadaran untuk diberi dispensasi mekanisme pengurusan STR bagi SKM ada baiknya kita (masing-masing SKM) bertanya secara jujur seberapa pantas kita memperoleh selembar surat tanda registrasi tersebut.

Karena jika mengacu pada berbagai mata kuliah yang harus ditempuh oleh seorang calon SKM, seberapa banyak yang secara penuh menunjukkan kompetensi seorang SKM ketika tiba ditengah masyarakat pasca kuliah nantinya.

Kita jangan berbicara berbagai bentuk kuliah ditengah masyarakat (baca: Praktek Belajar Lapangan/PBL) yang selalu jadi jualan masing-masing kampus. Yang mana itupun masih menjadi polemik jika diperhadapkan pada sebuah pertanyaan retoris; seberapa berguna pengalaman di PBL tadi saat keluar dari kampus? Paling jauh bagi anak FKM, pengalaman PBL tadi hanya berguna ketika Kuliah Kerja Nyata (KKN). Makanya, saat KKN profesi kesehatan posisi strategis banyak diduduki oleh anak FKM. Misalnya ketua kelompok atau bahkan Koordinator Kabupaten/Kota. Itu saja. Selebihnya belum tentu.

Terlebih lagi jika kita berbicara muatan-muatan materi pada setiap perkuliahan yang menurut saya masih jauh panggang dari api jika mengacu pada hasil-hasil rapat kerja AIPTKMI beberapa tahun silam. Untuk lebih jelasnya permasalahan ini telah saya ulas disini .

KOMPETENSI
Selain permasalahan keilmuan, masalah mendasar dari SKM atau mahasiswa calon SKM itu sendiri adalah kompetensi. Anggaplah semua mata kuliah yang diajarkan pada bangku kuliah masing-masing universitas sudah sesuai dengan porsinya untuk seorang calon SKM. Pertanyaan lanjutannya, apakah kompetensi yang tercipta kemudian layak atau berhak untuk mendapatkan selembar STR ?

Hal ini tentu saja akan jadi sebuah perdebatan sendiri. Karena jika kita kembali pada jargon ilmu kesehatan masyarakat yang bermuara pada terciptanya kondisi yang sehat dari sebuah komunitas, bagaimana seorang SKM dengan STR-nya berperan. Pertanyaan ini bermaksud melihat dari sudut pandang berbeda untuk sebuah eksistensi SKM. Apakah SKM membutuhkan STR atau tidak.

Karena jika berbicara keberadaan SKM, terutama saat berada ditengah-tengah masyarakat, kebanyakan dari mereka sering terjebak dalam sebuah kegamangan: bisa berbuat apa ? seberapa berperan ? dan masih banyak lagi pertanyaan yang sebenarnya akan bermuara seberapa dibutuhkannya ilmu kesehatan masyarakat yang didapatkan pada bangku kuliah saat mereka diperhadapkan permasalahan kesehatan yang terjadi di masyarakat.  

STR Jaminan kerja (?)

Belum usai pertanyaan terkait keilmuan dan kompetensi tersebut, kenyataannya berbagai informasi yang berhubungan dengan peluang kerja bagi SKM telah mewajibkan kepemilikan selembar STR. Ini tentu jadi persoalan lagi. Karena ketika dua isu diatas belum diselesaikan, sebuah hil yang mustahal seorang mahasiswa FKM akan begitu percaya dirinya menyandang gelar SKM nantinya. Sebab setelah bersusah payah menempuh waktu studi di sebuah kampus, toh lagi diperhadapkan pada kenyataan untuk memiliki selembar kertas yang menjadi penanda bahwa dia berkompetensi SKM.

Meskipun pada kenyataanya, informasi lowongan kerja yang mensyarakan kepemilikan STR masih lebih spesifik berasal dari institusi pemerintah beserta turunannya, tetap saja ini menjadi sebuah permasalahan serius.

Sehubungan dengan hal diatas, ada sebuah fenomena menarik  pada postingan saya disini terkait lowongan untuk SKM pada waktu kemarin (14 Juli 2017). Dalam kurun waktu 24 jam, jumlah pengunjungnya sudah menempuh angka 250. Yang mengacu pada layanan analisis milik sebuah mesin pencari raksasa saat ini; jumlah pengunjungnya permenit adalah 1 orang. Dan hingga pengeposan tulisan ini pada laman pribadi daring saya sudah menembus angka 700 yang melihat.

Meskipun jumlah kunjungan tersebut masih terbilang kecil namun ada beberapa informasi yang kita bisa dapatkan dari kondisi itu. Pertama, tingginya antusiasme para pencari kerja saat ini. Terkhusus bagi seorang SKM. Disaat makin menjamur pendirian FKM, tentu saja diikuti dengan peningkatan secara signifikan jumlah SKM setiap tahunnya. Hal ini, jika tidak diikuti dengan ketersediaan lapangan kerja yang memungkinkan tentu saja akan terjadi ledakan jumlah SKM. Jadi sebelum kita mempermasalahkan ledakan penduduk dan hubunganya dengan masalah kesehatan yang mengancam, sebaiknya ledakan jumlah SKM yang tidak bekerja juga harus mendapat perhatian yang cukup.

Kedua, info lowongan tersebut tidak mensyaratkan kepemilikan STR. Terlepas dari baik-buruk atau penting tidaknya sebuah STR bagi SKM, info lowongan ini bisa jadi sebuah angin segar bagi seorang SKM. Apa pasal ? karena cukup bermodalkan pengalaman (dengan jumlah tahun tertentu) dan komitmen bekerja dengan masyarakat yang dibuktikan dengan daftar riwayat hidup beserta surat lamaran, seorang SKM sudah bisa mengikuti seleksi penerimaan kerja. Cukup mudah bukan?

Ketiga, lebih mengena dengan ilmu kesehatan masyarakat. Dari semua informasi yang di khususkan untuk seorang SKM, info lowongan tersebut menjadi salah satu pilihan. Terutama untuk adik-adik calon SKM mohon buang jauh-jauh keinginan bekerja hanya menjadi Aparatur Sipil Negara/ASN (saja). Karena selain kuota penerimaannya yang sangat terbatas atau seleksi penerimaannya yang masih jauh dari kondisi yang diinginkannya, bekerja itu bukan hanya menjadi ASN saja.

Akhir kata, menyitir adagium Rane Descartes: “Aku berfikir maka aku ada”, maka untuk seorang SKM menjadi : “Aku SKM maka aku bekerja”(dengan atau tanpa STR), mungkin tidak terlalu berlebihan. Karena dengan bekerja seorang SKM menjadi lebih memiliki eksistensi. Terlepas dari apakah dia membutuhkan STR atau tidak. Atau jangan-jangan justru STR-lah yang jadi penghalang SKM untuk bisa bekerja. Semoga saja tidak.

Amin.

Disclamer: sumber gambar Slideshare