Tampilkan postingan dengan label SKM. Tampilkan semua postingan

Sebuah Undangan Pernikahan




Salah satu masalah dalam dunia kedokteran di belahan dunia manapun yang hingga saat ini masih terjadi adalah malapraktik. Sudah banyak kasus terkait ini dan penyelesaiannya berbeda-beda. Paling sering, pihak yang dirugikan adalah pasien. Baik itu berujung pada cidera permanen, kehilangan bagian atau fungsi tertentu tubuh, hingga kematian. Beberapa negara juga berbeda dalam memandang kejadian dari malpraktik.

Secara global istilah malapraktik pertama kali digunakan manusia pada tahun 1670. Dari segi makna juga tidak jauh berbeda hingga saat ini. Jika kita buka kamus tertua yang pernah dibuat oleh manusia, kata malapraktik artinya bentuk kelalaian dari tugas profesional atau kegagalan untuk melaksanakan tingkat biasa keterampilan profesional atau belajar dengan satu render layanan profesional yang mengakibatkan cedera, kehilangan, atau kerusakan. Awalnya, penyebutan kejadian ini hanya melekat pada satu profesi saja, yaitu dokter. Makin kesini, makin terbuka. Semua profesi berpeluang melakukan malapraktik.

Untuk konteks Indonesia, istilah ini diperkenalkan pertama kali oleh majalah mingguan Tempo pada tahun 1986. Dari segi arti, pada Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik. Artinya, makna tersebut masih mengacu pada satu bidang profesi saja.

Seturut dengan itu, sejak 1986 tentu saja sudah banyak kasus malapraktik terjadi di Indonesia. Dari yang masuk kategori ringan hingga yang terberat (kasus meninggal). Meskipun dari semua kasus tersebut, bisa dikatakan sangat sedikit yang akhirnya menguntungkan pihak pasien (korban) dan keluarga. Tidak jauh berbeda sejak Majelis Kehormatan  Disiplin Kedokteran Indonesia lahir empat belas tahun silam. Malapraktik demi malapraktik tetap terjadi.

Dilain sisi, menjadi seorang dokter perlu diakui adalah sebuah profesi yang penuh dengan resiko. Karena berhubungan langsung dengan kelangsungan hidup seseorang. Maka dari itu cukup panjang jalan yang harus dilalui seseorang jika ingin menjadi seorang dokter. Termasuk juga tidak sedikit biaya yang dibutuhkan. Terutama untuk di Indonesia. Singkatnya, jadi dokter di Indonesia itu mahal dan dekat dengan resiko.

Menariknya, mahalnya biaya menjadi dokter dan tingkat resiko terhadap nyawa seseorang tinggi tidak membuat gentar orang untuk memilihnya jadi sebuah profesi. Tentu saja ini masih berhubungan dengan konsekuensi materi saat menjalankan tugas profesi. Karena mahalnya biaya sebuah gelar dokter juga, sangat sedikit dari dokter berkenan ditempatkan di pelosok Republik ini. Beruntung beberapa tahun belakangan pemerintah sudah punya program “Indonesia Sehat”. Meskipun tidak lama, upaya ini patut diapresiasi.

Kembali pada kasus malapraktik.

Selain kasus serupa belum bisa dikatakan selesai, ternyata ada sebutan yang sangat erat dengan kasus malapraktik ini. Istilah Kriminalisasi. Coba kita kembali mengingat kejadian tujuh tahun silam. Saat itu sangat erat hubungan antara (kasus) kriminalisasi dan malapraktik. Adalah kasus dr.Ayu mencuat, khalayak terbagi atas dua kelompok besar. Ada yang mendukung jeratan untuk dokter Ayu, ada juga yang menolak. Kebanyakan dari kelompok kedua dari anggota se-profesi.

Untuk kesekian kalinya, istilah kriminalisasi dan malapraktik menemui ruang untuk bercengkrama. Karena kejadian ini pula, awam akhirnya paham makna dan kondisi ideal kedua kata tersebut digunakan. Tidak main-main, pada 2013 silam, pakar hukum dan tata negara mengambil bagian dalam “pesta” bersatunya malapraktik dan kriminalisasi.

Berbicara soal dua kata tersebut, ada sebuah kejadian cukup menggelitik. Bertempat pada kabupaten tertua di Maluku. Kejadiannya bermula dari sebuah tulisan bernuansa kritik atas indikasi malapraktik di fasilitas kesehatan disana. Pelakunya, konon, masih keluarga dekat dengan orang nomor satu di Kabupaten tersebut.

Tidak terima akan kritik tersebut, dengan dalil pencemaran nama baik, oknum yang terindikasi merupakan pelaku malapraktik melapor ke pihak berwajib. Tentu saja dalih yang digunakan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akhirnya, selembar surat berkode: S-Pgl/a47/VII/2020/Reskrim dikeluarkan. Sontak memancing reaksi yang tidak sedikit dari banyak pihak. Seolah satu pemahaman, semua orang menganggap laporan tersebut adalah bentuk pembungkaman pada nalar kritis.

Meskipun saya bersepakat dengan kesimpulan ada upaya pembungkaman terhadap nalar kritis, bukan itu yang membuat saya hampir tertawa. Yang lucu dari kejadian ini adalah latar belakang asal dari si pelapor. Jika betul dia adalah keluarga dekat dari kepala daerah disana, tindakan melapor yang dilakukan adalah sebuah kecerobohan. Apalagi jika kita hubungkan niatan “mengkondisikan” pengganti Bupati sekarang berasal dari keluarga sendiri. Bukankah ini bentuk bunuh diri secara politik.

Hal lain yang tidak kalah lucu, adalah campur tangan alat negara dalam kasus ini. Jika betul pihak berwajib meneruskan proses ini, disaat bersamaan, pihak berwajib menceburkan diri ke dalam pekatnya lumpur oligarki dalam peta perpolitikan disana. Terlebih jika kita perhatikan sepak terjang beberapa waktu belakangan ini , sang Bupati menunjukkan sikap otoriter. Salah satu bukti, pengangkatan pejabat sementara salah satu desa tertua di Maluku Tengah. Kabarnya, yang bersangkutan masih orang dekat dari si Bupati. Akibatnya, sikap otoriter daru pucuk pimpinan kabupaten menurun padanya. Lihat saja kejadian kekerasan di Sawai beberapa waktu lalu.

Bukankah otoritarian sangan lekat hubungannya dengan laku korup? Jika sudah begitu, nepotisme dan kolusi tinggal tunggu waktu untuk mewujud.
Berangkat dari kondisi diatas, bagi saya tidak ada alasan untuk menyerahkan kepercayaan pada kabupaten tertua di Maluku ini ke keluarga penguasa yang otoriter tersebut. Apalagi dengan mencuatnya kasus kriminalisasi ini, semakin memperteguh boroknya wajah kekuasaan yang berpraktik disana. Jika hari ini si aktivis menjadi korban, bisa jadi saya, anda, dan semua kita bisa mereka lenyapkan jika berlawanan. Apakah prilaku korup dan wajah borok kekuasaan ini akan terus diterima?

Mari selamatkan Maluku Tengah dari segala praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka yang otoriter dan korup disana. Satu kata untuk itu, lawan!

Karena diam adalah sebuah pengkhianatan.    

Hal yang Paling Membosankan dari COVID-19





Hari ini, cuaca demikian cerah. Sinar matahari sudah sejak pukul 09.00 pagi mengintip dengan malu-malu di kamarku. Sejak saya indekos disini, lima bulan silam, cuaca memang tidak menentu. Kadang mendung, kadang juga mentari bersinar dengan garang. Seperti sekarang. Karena itu pula, jadwal mencuci, membersihkan dan segala aktifitas mengisi waktu libur bisa saya lakukan.

Setelah kegiatan tersebut selesai dan perut sudah terisi, saya melanjutkan rutinitas lain saat senggang. Sebenarnya banyak yang biasa saya lakukan. Mulai melepas penat dengan berbagai permainan di gawai, berselancar di media sosial, hingga bertemu dan berbincang dengan kawan-kawan disini. Berhubung karena pandemi belum berakhir, pilihan untuk keluar indekos urung saya lakukan.

Bosan dengan permainan daring, saya kemudian mengalihkan perhatianku ke berselancar pada peramban daring. Tujuannya satu; perbarui informasi. Terus terang, karena sadar tingkat awam diri mencapai titik nadir, jenis informasi yang saya sukai ialah nonfiksi. Makanya, mesin pencari saya tujukan pada hal terkait.

Untuk soal jenis, semua informasi bisa saya lumat. Dengan catatan, tingkat akurasi wajib presisi. Sebab saya paham bahwa dunia jejaring mampu menyuguhkan info apapun. Dan sialnya, semuanya tanpa saringan. Makanya diperlukan upaya lebih dalam memastikan kebenaran warta tertentu. Apalagi jika itu berhubungan dengan bidang-bidang spesifik.

Karena latar belakang ilmu saya adalah kesehatan masyarakat, berita terkait lebih sering juga saya telusuri. Salah satunya saya temukan hari ini.

Beberapa hari yang lalu, menteri kesehatan mengumumkan istilah baru terkait COVID-19. Sebutan-sebutan ini  tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Disaat bersamaan keputusan ini menggugurkan keputusan terkait sebelumnya.

Dahulu istilah yang awam ketahui seputar virus maharenik hanya ODP (Orang Dalam Pemantauan), OTG (Orang Tanpa Gejala), dan PDP (Pasien Dalam Pemantauan). Ketiganya berubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi, dan Kontak Erat. Dengan panjang kali lebar kali tinggi, tiga istilah pengganti ini dijelaskan oleh otoritas tertinggi Indonesia lewat KMK tadi.

Keputusan yang resmi keluar tepat dua hari sebelum aksi pengacau berjubah agama di Senayan silam ini, memang menarik untuk diperiksa. Saat khalayak mulai paham dengan tiga istilah sebelumnya, aturan ini “memaksa” kita untuk mengubahnya. Bagi saya disinilah letak menariknya. Dalam beberapa bulan saja, terma bisa dengan cepat berubah. Upayanya juga tidak main-main, melibatkan tingkat menteri untuk mewujudkannya.

Hal lain yang tidak kalah menarik ialah pilihan diksinya. Untuk istilah sebelumnya, para ahli dan masyarakat kebanyakan bersepakat mengikatnya dalam akronim. Kondisi ini bagi saya bisa dimaklumi. Karena tigapuluh dua tahun saat orde baru berkuasa, kebiasaan menyingkat menjadi salah satu penanda. Lihat saja buku “Dilarang Gondrong! Praktik Kekuasaan Orde Baru Terhadap Anak Muda Awal Tahun 1970” buah tangan Aria Wiratma Yudistira (Marjin Kiri, 2010). Diantara banyak singkatan masa itu, BAKORPERAGON (Badan Koordinasi Pemberantasan Rambut Gondrong) yang paling menandai pikiran.

Makanya ODP, PDP, dan OTG dapat dengan mudah dicerna oleh masyarakat. Meskipun selain tiga istilah sebelumnya ini sebenarnya masih banyak lagi. Diantaranya label; transmisi lokal.

Kita kembali pada tiga penyebutan baru terkait Korona. Meskipun semuanya pakai bahasa Indonesia, setelah saya lihat lebih teliti ternyata ada kejanggalan. Terutama kata; Suspek. Jika kita telusuri pada kamus besar bahasa Indonesia, diksi ini ternyata tidak ada. Bisa dibayangkan, bagaimana sulitnya kata ini di kemudian hari akan bisa dipahami oleh masyarakat.

Karena penasaran dengan kata suspek, saya menelusurinya lebih jauh. Kata ini ternyata dari bahasa latin: Suspectare. Selanjutnya disadur ke dalam bahasa Inggris Tengah karena pengaruh pernyebaran dari Perancis Tengah. Selain mengalami perubahan susunan huruf, makna juga berganti. Dalam bahasa Latin, Suspectare bermakna: untuk (sesuatu) yang tidak dipercayai. Sedangkan dalam bahasa Inggris maknanya menjadi: yang dicurigai. Itupun sangat bergantung pada tujuan penggunaannya. Sebagai kata kerja, kata sifat, atau kata benda.

Untuk konteks Indonesia kata ini hanya “dialihkan” dari bahasa asing ke bahasa kita. Yang paling berhubungan penggunaan kata suspek ini untuk makna saat digunakan sebagai kata kerja. Makanya MKM memasukkannya. Itupun tidak diikuti dengan upaya lanjutan melengkapi perbendaharaan kata kita dalam kamus besar bahasa Indonesia. Jangan heran jika kata Suspek tidak ada.

Sekaligus ini bisa membuktikan satu hal. Betapa membosankannya istilah-istilah yang muncul belakangan ini. Apalagi jika otoritas tingkat negara memberitahukan berbagai istilah yang asalnya dari bahasa asing. Disaat bersamaan, awam dipaksa untuk paham.

Semoga tidak patuhnya masyarakat pada berbagai imbauan terkait COVID-19 bukan karena mereka bosan dan tidak paham dengan berbagai istilah yang muncul.

Amin.

5 Sejarah Baru Manusia Saat Ini




Sudah masuk bulan kelima sejak COVID-19 dinyatakan sebagai sebuah Pandemi. Dan saya, sudah lama tidak mencurahkan pikiran di blog ini. Tapi, bukan berarti saya tidak menulis. Terutama ihwal kesehatan Masyarakat. Kebanyakan saya curahkan dalam beberapa kanal dalam jejaring (daring) lain. Salah satu sebab, tema tulisan saya tersebut berkisar tema diluar kesehatan masyarakat. Sosial, politik, hukum, dan lain-lain. Semuanya saya lakukan dalam upaya tetap menjaga kewarasan. Makanya, membaca buku tetap juga saya lakukan. Sebagai penopang tentu saja.

Kembali ke soal COVID-19. Diakui atau tidak, makin kesini, kelakuan makhluk maharenik ini semakin membuat pusing manusia. Yang dalam bahasa epidemiologinya; host. Jumlah manusia yang menurut Wordmeters mencapai 7,7 milyar lebih (2019) dan tersebar di seluruh pelosok dunia ini dibuat kliyengan oleh virus ini.

Salah satu bukti bahwa hampir semua orang menjadi mumet dengan “kehadiran” Korona ditengah-tengah kita adalah munculnya hal baru. Berikut ini lima sejarah yang dicipta manusia sejak badan otoritas kesehatan dunia menetapkan COVID-19 sebagai pandemi dunia.

FLU Biasa

Saat Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) sebagai pandemic dunia, reaksi berbagai kalangan terbagi atas dua kelompok besar. Kelompok pertama adalah mereka yang menerima dan percaya info tersebut, sedangkan yang satunya tidak terima dan percaya.  Dua kelompok ini merata pada semua kalangan. Dari tingkat atas hingga awam kebanyakan. Bahkan kalangan professional kesehatan tidak luput dari gelombang pemisahan tersebut.

Bagi kelompok yang menerima, berita dari juru bicara WHO tersebut adalah tidak mengejutkan. Salah satu sebab, seperti yang dilansir oleh portal berita dalam jejaring (daring) cnnindonesia.com (3/03/2020), COVID-19 adalah evolusi virus SARS jenis ketujuh. Selain itu, fakta mengejutkan lainnya, COVID-19 ini bukan jenis virus baru. Tercatat awal mula teridentifikasi adalah tahun 1960. Bedanya, ketika masa 60-an evolusi dari virus belum secanggih saat ini. Artinya, para ahli ketika itu menganggap virus ini penyebab flu biasa.

Sekaligus informasi diatas, menjadikan kelompok kedua bergeming untuk menolak istilah pandemic. Mereka memperkirakan bahwa virus tahun 1960 sama dengan sekarang. Singkat cerita, salah satu kampanye golongan ini adalah COVID-19 adalah flu biasa. Hal menarik lain dari kaum penolak tersebut di dominasi oleh mereka yang lahir di awal abad 21. Mereka dikenal dengan sebutan generasi milenial.

Saya curiga, “gerakan” kubu penolak tersebut membikin upaya pencegahan penyakit menular ini terkesan jalan ditempat pada masa awal. Lihat saja fakta di lapangan. Tidak ada negara yang luput dari “serangan” virus mematikan ini. Apalagi di awal penyebarannya, para ahli biomolikuler dunia terjebak dalam anggapan bahwa sindrom Korona mirip dengan East Respiratory Syndrome (MERS-Cov) yang menyerang timur tengah tahun 2012.

Deklarasi Perang

Sering berjalannya waktu, dua blok manusia dalam menyikapi penyakit menular ini akhirnya menemui titik temu. Keduanyabertemu pada fakta bahwa mahkluk maharenik ini mematikan. Hal lain yang jadi pemersatu keduanya adalah tumbangnya negara-negara maju dalam menghadapi penyebaran virus ini. Bahkan Amerika yang katanya negara adidaya terlanjur sempoyongan menyikapi kenaikan pasien yang cenderung bertambah disana.

Satu kata dari dua kelompok ini adalah perang melawan COVID-19. Otoritas tertinggi di China misalnya. Sebagai negara yang beberapa bulan kemarin jadi bulan-bulanan karena Korona mulanya menyebar disana melakukan beberapa langkah penting. Mulai dari aspek ekonomi, sosial, pendidikan, hingga lainnya. Pertama-tama, tepatnya awal 2020, mereka melakukan penutupan pasar (basah) tradisional. Ditenggarai, cikal bakal COVID-19 menyebar karena berhubungan dengan prilaku ekstrim pola konsumsi makanan masyarakat di provinsi Wuhan.

Selanjutnya diikuti dengan menghentikan atau pembatasan aktifitas yang mengundang keramaian. Sekolah, pusat perbelanjaan, sarana transportasi (laut, udara, darat), bahkan kantor-kantor tidak luput dari pelaksanaan strategi perang disana. Jika yang sebelumnya ditutup, tidak demikian dengan fasilitas kesehatan disana. Xi Jin Ping dan jajarannya berjibaku meningkatkan kualitas dan kuantitas aspek kesehatan. Termasuk juga tenaga kesehatan disana.

Dentuman genderang perang juga ditabuh oleh banyak negara. Meskipun ada juga negara yang masih menganggap remeh si COVID-19 ini. Ada dua bentuk paling popular dari jenis perang di paruh pertama abad 21 ini. Menutup akses transportasi publik dan pembatasan segala aktifitas sosial (libatkan banyak orang).

Disini juga demikian. Pemberlakuan darurat bencana nasional (13 April 2020) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, adalah dua hal paling kelihatan saat kita telusuri peramban pada gawai ditangan kemarin. Negara berpenduduk 267,7 juta (BPS, 2018) ini, turut serta bergegas dalam “memeriahkan” palagan melawan Korona. Tentu saja ini berujung pada kebutuhan anggaran. APBN 2020-2021 yang telah selesai pemaparannya setahun silam, kembali diutak-atik ibu Sri Mulyani. Tentu saja ini berhubungan dengan “biaya” peran tadi.

Bahkan, pengangkatan panglima perang di lapangan juga tidak terhindarkan. Para Gubernur, Walikota, dan Bupati, turut serta (mendadak) “dilantik” jadi panglima di lapangan. Dengan membentuk gugus tugas tingkat provinsi, kabupaten, kota, se-Indonesia adalah bentuk lain pesta pelantikan dalam arena perang melawan Korona. Sebagai panglima perang di lapangan, mereka kemudian menyesuaikan berbagai hal yang dibutuhkan untuk itu.

Kuncitara vs Daya Tahan Tubuh

Maklumat perang melawan Korona di berbagai negara, ternyata melahirkan beragam tanggapan. Menyusul dua kelompok yang awalnya terpisah akhirnya bersepakat untuk melawan balik COVID-19, polemic baru kemudian muncul. Awam kembali terbelah. Pilihan untuk melakukan Kuncitara atau menyerahkan pada daya tubuh menjadi sumber masalah.

Dilema memilih antara dua opsi diatas ternyata dialami tidak hanya oleh masyarakat kebanyakan. Para ahli kesehatan masyarakat dan penyelenggara negara juga bergabung dalam kebingungan yang sama. Dua alternatif tadi bukan tanpa resiko. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Dan pihak yang beresiko untuk “dikorbankan” adalah masyarakat kebanyakan. Inilah muara kegundahan banyak pihak.

Terlebih, sejak perang melawan Korona di beberapa negara, ekonomi dunia ikut berdampak. Bayangkan saja, ekonomi makro level negara saja bisa goyah apalagi tingkat mikro di masyarakat. Ditambah lagi, antara keputusan Kuncitara dan (menyerahkan pada) Daya tahan tubuh tetap akan berdampak pada ekonomi itu sendiri. Bedanya, jika Kuncitara berlaku praktek jual-beli di tingkat atas hingga bawah akan merasakan dampak langsung. Sedangkan kondisi menyerahkan pada daya tahan tubuh masing-masing, kesan lepas tangan negara pada bentuk penyelesaian masalah kesehatan ini yang kelihatan.

Dengan tergopoh-gopoh, akhirnya memang harus memilih. Ada negara yang memberlakukan Kuncitara dan ada yang menyerahkan sepenuhnya pada daya tahan tubuh warganya. Untuk di republik ini, pilihannya memberlakukan Kuncitara. Meskipun resikonya pada postur anggaran belanja negara sampai daerah beralih fungsi sebagai penopang ekonomi mikro.

Serangan Kedua COVID-19

Setelah beberapa bulan melewati perang, beberapa negara berhasil keluar dari kondisi tidak menguntungkan. Seperti yang kita ketahui bersama, medan tarung manusia melawan virus ini dimenangkan oleh manusia. Salah satu bukti, angka meninggal karena virus berangsur-angsur turun. Hal ini diikuti dengan upaya sungguh-sungguh berbagai pihak bahu-membahu untuk mewujudkan itu.

Dari pihak virus ternyata tidak tinggal diam. Selain menyerang “pabrik” daya tahan tubuh manusia, pengaruh virus kemudian menyerang pusat komando manusia. Kepala tepatnya. Maksud saya bukan berdampak pada kinerja biologis otak, tetapi, keberadaan virus ini ternyata berdampak pada system berfikir bagi sebagian orang.

Tentu kita masih ingat, beberapa waktu lalu muncul isu “konspirasi” dibalik COVID-19. Para pengusungnya tentu saja mereka penganut paham konspirasi garis keras. Golongan terakhir ini bisa berasal dari semua tingkatan. Orang terkemuka, pejabat negara, para penghuni kelas menengah, dan lain sebagainya. Mereka percaya, kemeriahan medan perang ini dorongan dari kelompok pemegang kendali dunia saat ini. Disaat bersamaan, orang-orang tadi membentuk grup baru yang saya istilahkan “Neo-Tolak COVID-19”.

Mereka kemudian dengan secara sadar menyerang semua pihak (termasuk penganut Tolak COVID-19 terdahulu) lewat berbagai saluran. Daring dan luring (luar jejaring). Kampanye menuduh COVID-19 adalah konspirasi dilekatkan pada negara-negara maju. Sebenarnya, kehadiran mereka memang dibutuhkan. Selain sebagai hiburan, juga bisa menjadi pelecut semua pihak untuk lebih sungguh-sungguh dalam mengatasi penyakit menular ini.

Gerakan kelompok ini saya masukkan dalam kategori serangan kedua dari COVID-19, tidak lain karena kecurigaan saya, bahwa mereka tadi sebenarnya juga adalah korban dari pikiran sendiri yang secara tidak sadar telah diserang (pengaruh) Korona. Saat ekonomi makro dan mikro mengalami tsunami, mereka justru menunjukkan upaya kurang simpati ditengah kepanikan publik menghadapi pandemi.

Alih-alih ingin menyadarkan orang banyak lewat penyangkalan bahaya COVID-19, disaat bersamaan mereka mengakui bahwa Korona adalah penyakit berbahaya. Buktinya, salah satu orang terkemuka lewat akun sosial media daring pribadi menantang tenaga kesehatan untuk membayar (lebih) dalam rangka membuktikan bahwa (asumsi) mereka benar. Bukankah ini adalah bukti mereka mengakui Korona adalah penyakit menular dan berbahaya. Karena semakin besar konpensasi sebuah pekerjaan akan berbanding lurus dengan tingkat resikonya.

Ada-ada saja.

Prilaku Baru

Sejarah terakhir yang tercipta dari perang melawan COVID-19 adalah munculnya prilaku baru. Terlebih sejak WHO menetapkan bahwa Korona bisa menyebar melalui udara (9 Juli 2020), akan berdampak pada kualitas kewaspadaan kita. Setelah sebelumnya kita dipaksa untuk; membatasi aktifitas yang melibatkan orang banyak, prilaku-prilaku lain ternyata mengikuti.

Ini kita bisa lihat juga dengan pola interaksi sehari-hari. Terutama di Indonesia. Jika dahulu berjabat tangan adalah symbol keeratan hubungan sosial, sekarang kita sebisa mungkin untuk tidak melakukannya. Waktu lalu, orang-orang akan sangat terganggu dengan perilaku kentut didepan umum, sekarang tidak lagi. Batuk dan bersin (secara serampangan)sebagai penggantinya. Saat ini, kita lebih permisif mendengar kentut orang lain dibanding bersin dan batuk. Padahal ketiganya dari aspek biologis adalah reaksi alamiah tubuh.

Prilaku baru lain yang juga saat ini muncul adalah cuci tangan memakai sabun (CTPS). Terus terang, sebelum penyakit dari Wuhan ini menyerang, saya masuk dalam kelompok yang pesimis pada replikasi prilaku satu ini. Tantangan terberatnya bukan pada isi dan bentuk pesan CTPS itu sendiri. Persepsi banyak orang bahwa CTPS adalah prilaku remeh dan gampang. Disaat bersamaan, anggapan bahwa tangan mereka selalu bersih menggenapi semuanya.

Beruntung COVID-19 muncul. Kita tidak perlu lagi repot-repot menjelaskan bahwa CTPS mampu menurunkan resiko diare hingga 47%. Dimana, diare masih jadi pembunuh nomor satu untuk balita. Atau, konten promosi kesehatan terkait prilaku CTPS mampu mencegah (setidaknya) sepuluh penyakit, dengan sendirinya menjadi pemahaman bersama.

Yang menarik dari munculnya prilaku baru ini adalah sokongan banyak pihak. Lihat saja beberapa tempat. Sarana cuci tangan pakai sabun belakangan ini mengambil tempat sendiri. Secara otomatis memaksa kita untuk beradaptasi. Termasuk juga dengan prilaku lain. Memakai masker misalnya.





***

Demikianlah lima sejarah perkembangan manusia yang tercipta akibat ulah dari COVID-19. Semoga curahan pikiran ini bisa menambah pengetahuan banyak pihak untuk lebih memperhatikan dan mengedepankan berbagai aspek yang berhubungan dengan terciptanya kesehatan masyarakat secara menyeluruh.


Amin Ya Rabbal-alamin.


Disclaimer:
Pesan sponsor. Bagi pembaca yang sedang membaca dan dibayar, berikut ini informasi berharga. Dibawah ini urutan untuk mewujudkannya. Bahkan cukup mudah. Mengisi survei dan dibayar. Jika tertarik ikuti langkah dibawah ini;

Pertama, mendaftar lewat peramban disini

Kedua, Isi form yang ada

Ketiga pilih survei yang anda minat ikuti

Keempat, tunggu bayarannya di transfer.

Digitalisasi PBL; Lelucon Kampus 2019




Kemarin sore, menjelang malam gawaiku bergetar. Tiga kali berturut-turut. Karena letaknya dikantong celana, jadi kuabaikan saja. Paling-paling pesan, begitu aku membatin sambil melanjutkan aktifitasku. Tidak lama kemudian benda kecil berjuluk kotak Pandora tadi kembali bergetar. Dengan sedikit rasa malas tanganku, bergerak ke kantong celana dan mengeluarkannya. Kuusap layar ponsel pintar. Ternyata ada pesan masuk. Isinya berupa tautan berita terkait rencana digitalisasi PBL kampus tempatku memperoleh gelar sarjana. 

Bagi yang asing dengan istilah PBL, akan saya jelaskan.

Jadi begini, PBL adalah sebuah akronim dari Praktek Belajar Lapangan. Dalam kurikulum, spesifik untuk Fakultas Kesehatan Masyarakat(FKM), PBL adalah sebuah mata kuliah. Hukumnya Fardhu'ain bagi mahasiswa. Dari bentuknya, PBL mirip dengan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Bedanya, PBL (waktu dahulu kala) dilakukan dalam empat tahapan. Konon sekarang hanya tiga kali saja. Selain itu PBL dijalani mahasiswa sebelum mata kuliah KKN dibelanja oleh mahasiswa.

Salah satu kemiripannya dengan KKN, ialah mahasiswa harus tinggal di masyarakat dalam kurun waktu tertentu. Karena hal itu pula, pengampu mata kuliah tadi menugaskan mahasiswa untuk melakukan beberapa hal. Mulai dari identifikasi masalah hingga menentukan bentuk kegiatan. Bagian terakhir ini biasanya dikenal dengan istilah intervensi.

Akumulasi dari beberapa tahapan tersebut, harapannya ada "sumbangsih" mahasiswa FKM pada daerah yang menjadi lokasi PBL pada gilirannya. Sekali lagi, harapannya.
Kita kembali pada tautan berita yang tersebar lewat pesan berantai tadi.

Setelah mengetahui info berbentuk artikel pada media online tersebut, secara tidak sadar jempolku tertarik untuk membacanya.

Eureka!

Ternyata para pengelola PBL kampus tempatku berasal tertarik untuk melakukan digitalisasi PBL. Ini menarik!

Tapi, tunggu dulu. 

Dari semua tautan berita yang ada, saya belum temukan tafsir digitalisasi PBL secara utuh. Karena semuanya menjelaskan bahwa digitalisasi (hanya) pada kuesioner. Tidak lebih.

Lelucon apalagi ini?

Konyolnya, judul berita dengan berani menyandingkan kata Digitalisasi dan PBL. Alih-alih PBL sebagai keseluruhan rangkaian dalam mata kuliah akan terkonversi dalam digitalisasi, ternyata hanya bagian kuesioner saja.

Ah, semoga ini hanya kesalahan penulis berita saja, aku berdoa dalam hati.

Karena jika berita tersebut benar adanya, adalah kemubaziran energi jika hanya peralihan bentuk analog ke digital sebatas kuesioner. Bukankah dalam tahapannya, PBL bukan hanya identifikasi masalah --dalam bentuk kuisioner--saja.

Kalaupun para pengampu mata kuliah ini berdalih bahwa hasil PBL (berbentuk karya ilmiah) akan dipublikasikan dalam jurnal yang terindeks Scopus, pertanyaan lanjutannya atas nama apa atau siapa hasil PBL berbentuk karya ilmiah itu masuk. Jika atas nama fakultas, bagian mana dari proses ini akan meningkatkan kompetensi mahasiswa secara langsung ?

Lebih celaka lagi jika nantinya atas nama orang yang notabene adalah staf pengajar dan atau pengampu/pengelola. Sekali lagi ini bentuk baru pembodohan mahasiswa di era millenial.
Pembodohan, karena saat mahasiswa usai berpeluh keringat mengumpulkan data, melakukan prioritas masalah, melakukan urunan untuk intervensi, dan berdarah-darah saat evaluasi akhir, ujungnya si dosen mencicip pengakuan keberhasilan. Apalagi jika jurnal tersebut akan terindeks di Scopus.

Jika ini benar, kampus sepeninggal saya 12 tahun silam belum berubah ternyata. Masih doyan memposisikan mahasiswa laiknya sapi perah dengan selimut kegiatan akademis. Ini bahaya!!

Secara garis besar, saya pribadi bersepakat dengan gagasan digitalisasi PBL. Dengan catatan, peralihan analog ke digital mempertimbangkan 3 hal. Pertama, proses tersebut wajib dilakukan secara menyeluruh dalam tahapannya. Jadi, bukan hanya tahapan-tahapan tertentu saja. Terlebih jika niatan tersebut adalah selubung dari fenomena akademisi malas menulis.

Kedua, digitalisasi PBL harus diikuti dengan mematangkan konsep PBL terlebih dahulu. Misalnya, memasukkan penguatan kapasitas mahasiswa bidang pemberdayaan masyarakat lebih dulu. Untuk ini sudah saya bahas disini. Setelah itu, pelaksanaan PBL seharusnya menempatkan masyarakat sebagai subyek dan bukan obyek. Selebihnya, mahasiswa PBL hanya berperan sebagai fasilitator saja. Tidak lebih.

Ketiga,jika kita bersepakat PBL mirip dengan KKN, seturut dengan itu kita akan bersepakat pula bahwa mata kuliah ini sejatinya menuntaskan tugas Pengabdian Masyarakat dari Tridharma Perguruan Tinggi. Karena itupula agak rancu jika hasil PBL kemudian (hanya) tertuang dalam karya ilmiah semata hanya menyelesaikan penelitian (saja). Tentu saja tanpa diikuti dengan upaya advokasi hasil yang didapatkan di lapangan. Akhirnya pusaran permasalahan kesehatan masyarakat tidak akan selesai. 

                                                                         ***
Akhir kata, tulisan ini hanya bagian dari beberapa kekhawatiran semata. Tanpa bermaksud menyerang secara personal mereka yang juga dulunya adalah senior dan dosen membentuk dalam proses saya meraih gelar kesarjanaan. Satu-satunya sumber kekhawatiran ini ialah gagasan dari mereka-mereka yang terlibat dalam PBL ini.


Saleria, 13 Juni 2019



NB; Banyak yg bertanya berita terkait tulisan saya diatas. Berikut saya lampirkan tautan berita terkait;

http://www.fajarpendidikan.co.id/fkm-unhas-kembangkan-digitalisasi-pbl/

https://gadingnews.info/2019/06/12/kembangkan-digitalisasi-melalui-pbl-cara-fkm-unhas-tindak-lanjuti-kegiatan-fakultas.html

http://terkininews.com/2019/06/12/Melalui-PBL-Fkm-Unhas-Akan-Kembangkan-Digitalisasi.html



Disclaimer:
Pesan sponsor. Bagi pembaca yang sedang membaca dan dibayar, berikut ini informasi berharga. Dibawah ini urutan untuk mewujudkannya. Bahkan cukup mudah. Mengisi survei dan dibayar. Jika tertarik ikuti langkah dibawah ini;

Pertama, mendaftar lewat peramban disini

Kedua, Isi form yang ada

Ketiga pilih survei yang anda minat ikuti

Keempat, tunggu bayarannya di transfer.





Jadi Pencemar atau Pencegah



Membincang seputar sanitasi, terutama dalam lingkup rumah tangga, bagiku bukan hal baru lagi. Setidaknya, mulai dari tahun lalu sudah mulai saya coba sampaikan. Terlebih dalam laman pribadi ini. Tujuannya cuma satu, masyarakat awam jadi paham masalah mendasarnya. Teristimewa jika itu mengancam namun tidak disadari. Karena bagi saya, cepat atau lambat penanggulangan masalah sanitasi harus diutamakan.

Hari ini, kepala berita salah satu koran nasional membahas khusus soal ini. Bukan tanpa alasan, menurut saya. Untaian kata terurai jadi pokok bahasan dalam koran tersebut berhubungan dengan peringatan hari ini, Hari Toilet Sedunia. Selain itu, juga dalam rangka menarik (sedikit) perhatian kita pada masalah limbah domestic. Sialnya, hingga sekarang masih saja ini belum jadi prioritas. Setidaknya kebanyakan dari kita. Mungkin ada hubungannya dengan “letak” dalam pembagian ruang rumah kita. Dibelakang. Jadi tidak diindahkan.

Namun apakah karena letaknya di bagian belakang rumah, menjadikan bahasan sanitasi ikut-ikutan tidak penting ?Menurut saya, justru sebaliknya. Ini penting. Apalagi mencakup berbagai dampak buruk. Misalnya berpengaruh pada kualitas air.

Jika kita mengacu pada bahasan media cetak tadi, meski sudah ada provinsi dengan akses sanitasi layak diatas 80%, tidak menjadikan program 100 – 0 – 100 di tahun 2019 bisa terwujud dengan mudah. Penyebabnya, jika diakumulasi 30 provinsi dan memasukkan variable akses sanitasi layak, persentasnya hanya menyentuh angka 76%. Ini belum termasuk aspek kepemilikan sarana pengolahan limbah domestic (IPLT) pada tingkat provinsi, baik berfungsi secara optimal atau bahkan belum memiliki. Angka tersebut tentu akan semakin menurun.

Tapi tenang, pengelola negara hingga saat ini baru memasukkan kategori sanitasi layak. Jika dinaikkan statusnya jadi sanitasi aman, akumulasi persentasi akses tadi saya yakin akan turun. Perbedaan mendasar antara sanitasi layak dan aman, telah saya bahas disini.

Meskipun sampel dari media diatas adalah DKI Jakarta, tetap saja kondisi tidak jauh berbeda terjadi 
di provinsi lain. Terutama masyarakat perkotaan. Karena di kota, lahan jadi masalah pokok. Mungkin kita pernah mendengar jarak ideal penampungan tinja dan sumber air (sumur) adalah 10 meter. Dan, mungkin (lagi) jarak tersebut sudah kita (upayakan) penuhi di rumah kita. Namun bagaimana dengan tetangga ?Bagaimana jika penampungan tinja mereka bersebelahan dengan sumber air rumah kita ?Parahnya lagi, jika dari sumber tersebut digunakan untuk minum. Bukankah secara tidak langsung kita minum air tinja tetangga ?Maaf.

Masalah ini belum seberapa, jika ternyata disandingkan dengan fakta prilaku buang air besar sembarang masih jamak. Apalagi jika sumber air baku (sungai, kali, mata air, dll) sebuah sebuah kota jadi sasaran masyarakatnya. Bisa dibayangkan, bukan?

***

Gambaran diatas bukan imajinasi saya semata. Karena jika mau jujur, pernahkah kita bertanya pada keluarga dan orang sekitar, apakah penampungan tinja sehari-hari pernah disedot ?kalaupun pernah, apa penyebabnya? Jika belum pernah, kira-kira kemana tinja yang kita hasilkan setiap hari? Terserap ketanah, tentu saja. Sangat menjijikkan bukan. Apalagi jika diakumulasi dengan jumlah tahun kita hidup.

Saya ambil contoh disini.

Sejak akhir tahun 2016 saya berada di Provinsi Maluku. Tepatnya kabupaten Maluku Tengah. Jika kita mengacu pada koran milik Jakob Oetama hari ini, Provinsi Maluku masuk dalam sepuluh besar provinsi pemilik akses sanitasi layak. Tidak tanggung-tanggung, angkanya menyentuh pada titik 84,6%. Cukup menggembirakan, bukan?

Satu sisi ini cukup menggembirakan. Disisi lain, jika angka tersebut benar adanya tentu masih perlu pemeriksaan lebih jauh. Diantaranya, apa saja kategori dari sanitasi layak tadi ?Pun kita berandai-andai, kategori sanitasi layak tadi adalah penampungan tinja kedap, pertanyaan kembali muncul. Sudahkah 11 kabupaten/kota memiliki sarana pengolahan lumpur tinja ?

Kepemilikan sarana tersebut untuk saat ini tentu jadi soal terpisah pada peningkatan sarana sanitasi. Namun bukan berarti tidak penting untuk jadi perhatian 9 Bupati dan 2 Walikota di Provinsi Maluku. Karena bagaimanapun, jika kita bersepakat bahwa memiliki penampungan tinja kedap adalah sebuah keniscayaan, maka memiliki sarana pengolahan lumpur tinja tingkat kabupaten/kota tadi jadi sebuah keharusan dengan sendirinya.

Akhir kata, dalam rangka peringatan hari toilet sedunia kali ini, sebaiknya kita renungkan pertanyaan; sudah berapa kubik kita dan keluarga turut serta dalam berbagai bentuk pencemaran tanah akibat limbah sendiri ?

Tabik.

Menjadi Tetangga yang Baik

Sumber: www.plukme.com



Membahas manusia, senantiasa menyisakan banyak hal menarik. Diantaranya, terkait tema manusia sebagai salah satu makhluk social. Kenapa saya memasukkan kata “salah satu”, karena bukan hanya manusia satu-satunya makhluk di muka bumi yang mendapat gelar ini. Ambillah contoh; lebah. Mereka juga tergolong makhluk social. Tentu saja ini berhubungan dengan fakta; lebah terbiasa hidup dalam koloni. Benang merah antara masing-masing kelompok makhluk yang hidup secara social adalah altruism.

Terkait sifat altruism dan dengan menggunakan pertidaksamaan (matematika) Hamilton, sebenarnya kita bisa mendapat akar penjelasan terkait sebab manusia adalah makhluk social. Ialah, hubungannya pada kesuksesan mekanisme tubuh manusia menyalin gen altruism pada manusia lain yang memiliki ikatan karabat (darah). Disaat bersamaan gen tersebut jadi fondasi tercipta hubungan antara manusia dengan manusia yang lain.

Namun begitu, memiliki gen altruism tidak melulu berdampak baik. Salah satu dampak buruk ialah tercipta ketergantungan antar sesama manusia. Dalam artian, selama ketergantungan tadi maknanya jadi saling menguntungkan tentu tidak soal. Tapi, saat kondisi yang tercipta hanya menguntungkan sebagian manusia atas manusia lainnya, ihwali pengisapan manusia atas manusia akhirnya tidak tercegah. Inilah dampak buruk dari gen altruism.

Berbicara gen altruism, kita akan sulit melewatkan kenyataan gen itu ada hubungannya dengan kondisi terkini; manusia hidup berdampingan. Bahasa sederhananya, bertetangga. Dan ini satu fakta yang sulit dipungkiri. Meskipun Zygmunt Bauman secara metaforis menenggarai penyebab gerak perubahan sosial (manusia) karena maraknya “turisme”, “ziarah”, dan “petualangan”, tetap saja keberadaan tetangga dalam kelompok manusia tidak bisa dihilangkan begitu saja.

Sejarah manusia hidup bertetangga

Sebelum lanjut dengan metagagasan manusia hidup bertetangga dan kesehatan masyarakat, menurut hemat saya penting untuk tahu sejarah manusia hidup bertetangga terlebih dahulu.

Dari berbagai dokumen terkait sejarah perkembangan manusia dalam hidup berdampingan, faktanya; manusia mulai hidup dalam koloni-koloni di suatu tempat dan tidak berpindah-pindah (nomaden) lagi ialah sejak 10.000 tahun silam. Salah satu tanda dari kondisi ini ialah “Revolusi Neolithik”, meminjam istilah Gordon Childe (The Most Ancient East, Roudledge 1928). Revolusi ini sendiri bermakna: saat manusia menemukan cara untuk menerobos keterbatasan sosio-kultural adalah menghasilkan agricultural, system kepercayaan/ideology yang terorganisir, serta ledakan pendudukan. Sebagai penanda Revolusi Neolitik ini terjadi saat zaman Perunggu.

Salah satu hal yang mendorong revolusi perkembangan manusia ketika zaman perunggu ialah saat 12.000 tahun silam ketika zaman es berakhir. Dampaknya, banyak tercipta daratan dan oase kecil bermunculan. Dengan serta-merta “memaksa” hewan dan manusia hidup berdekatan dengan sumber air. Hal lain dari berakhirnya zaman es ialah punahnya hewan-hewan besar. Setelah sebelumnya menjadi sumber makanan manusia lewat bangkai ketika diantara hewan-hewan tadi saling memangsa. Dalam artian manusia saat itu dapat makanan lewat memulung bangkai hewan mati.   

Setelah manusia akhirnya memutuskan hidup dalam gerombolan dan menetap pada satu tempat, masalah tidak selesai. Selain akhirnya mendorong manusia untuk bercocok tanam, masalah pemenuhan kebutuhan protein hewani muncul. Disinilah, budaya domestifikasi hewan menemukan ruang untuk dimulai. Seiring berjalannya waktu, persoalan baru kemudian mengemuka, yaitu: ancaman terkait kebersihan lingkungan yang buruk dan sanitasi buruk.

Berdasarkan kenyataan tersebut, kita dapatkan fakta; permasalahan (kebersihan) lingkungan dan sanitasi buruk sudah ada sejak pertama kali manusia memutuskan untuk hidup bergerombol ketika zaman perunggu. Artinya, kebersihan lingkungan yang buruk dan sanitasi adalah masalah klasik saat manusia hidup bertetangga.

Bagaimana dengan sekarang?

Jadilah Tetangga yang Baik

Baru-baru ini, saya mengikuti sebuah bengkel kerja. Kegiatan ini sendiri pemrakarsanya adalah program terkait sanitasi dan air minum dan diadakan oleh sebuah lembaga yang dibiayai masyarakat asal negeri paman Sam. Dalam kesempatan tersebut hadir pula para undangan dari wakil kelompok masyarakat sipil, perwakilan lembaga pemerintahan bidang kesehatan (setingkat provinsi), dan juga wakil lembaga pemerintah bidang perencanaan tingkat nasional.

Dalam pertemuan tersebut, diperkenalkan jargon perubahan prilaku; “ Menjadi Tetangga yang Baik”.
Jika kita kembali pada fakta saat manusia pertama kali hidup bertetangga, maka salah satu masalah yang muncul adalah kebersihan lingkungan dan sanitasi buruk. Tiba pada keadaan tersebut, jargon “Menjadi tetangga yang baik” menurut saya jadi sangat relevan. Ada dua landasan argumen untuk mendukung tingkat relevansinya.

Pertama, aspek sejarah perkembangan manusia. Berdasarkan informasi diatas, sejak 10.000 tahun silam ketika manusia mulai hidup bertetangga masalah pertama yang muncul ialah tersangkut kebersihan lingkungan dan sanitasi, tidak berlebihan kiranya jargon ini jadi menemukan tempat untuk diterapkan. Selain itu, untuk konteks Indonesia, menjadi tetangga yang baik tentu saja jadi tantangan tersendiri. Terutama untuk masyarakat yang hidup di perkotaan (Urban).

Bukan apa-apa, saat masyarakat kota berhadap-hadapan dengan berbagai masalah terkait kemiskinan, ketimpangan ekonomi, serta ancaman bencana ekologis dalam hidup bertetangga secara tidak sadar kita sering terjebak ke kubangan individualistik nan egois akut. Jadi jangan heran jika semuanya berujung pada sikap masa bodoh dengan sekeliling kita, termasuk didalam itu para tetangga.

Landasan argumentasi kedua dari jargon diatas ialah; jawaban permasalahan masyarakat kota. Seperti yang kita ketahui bersama, beberapa waktu silam Badan Pusat Statistik telah merilis persentasi masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan. Bayangkan, sampai menyentuh angka 52 %, tidak hanya itu, bahkan ada kecendrungan bertumbuh tiap tahun. Jika sebatas angka saja tentu tidak masalah. Tapi, bagaimana jika angka tadi disandingkan dengan luas wilayah perkotaan.

Tentu saja masalah (kembali) bermula.

Dengan jumlah luas kota yang tidak bertambah, namun penghuni semakin banyak, niscaya akan bermuara pada tanggung jawab pada lingkungan. Sekali lagi tidak terkecuali saat hidup bertetangga. Soalnya bukan sebatas kemampuan tebar senyum pagi hari ke tetangga, namun pada sebarapa mengerti kita pada kewajiban bersama dalam hidup bertetangga. Salah satunya, seberapa aman dan nyaman tetangga kita terhadap segala bentuk tindak laku kita. Misalnya, apakah tangki penampungan tinja kita tidak mencemari sumber air tetangga?           

Nah, kenyataannya, dengan hamparan luas perkotaan yang tidak bertambah memaksa rumah yang dibangun tentunya akan berdekatan. Atau dengan kata lain, perumahan di perkotaan itu padat. Disaat bersamaan, jika mengacu pada PermenPUPR 33/2016 tentang jarak “ideal” antara sumber air (sumur dangkal) dan tangki penampungan tinja adalah diatas 10 meter. Bukankah ini mustahil. Pun, kita mampu membangun dengan jarak yang sesuai dengan aturan tersebut, pertanyaannya, bagaimana dengan rumah tetangga?

Disinilah jargon “Menjadi Tetangga yang Baik” menemukan tempat untuk bekerja. Bentuknya bisa dengan memastikan tangki penampungan tinja kita tidak menjadi penyebab tercemarnya sumber air tetangga. Bagaimana caranya? Tentu saja dengan membikin tangki penampungan tinja di rumah kita kedap. Ini bukan satu-satunya solusi tentu saja, minimal, satu potensi masalah antara hidup bertetangga jadi terhindar. Terutama untuk menjawab tantangan bangunan rumah yang padat di perkotaan.

Namun, apakah jargon ini selamanya bisa bekerja. Menurut saya tidak juga. Terutama bagi mereka yang mengidap ochlophobia (takut akan keramaian).

Jadi, jika anda tidak mampu menjadi tetangga yang baik, saran saya, sebaiknya periksa diri ke psikiater. Jangan-jangan anda pengidap ochlophobia.

Tabik.

FAKTA AIR MINUM DAN KERANGKA KERJA MODEL INTEGRASI PRILAKU

Sumber gambar: Beritasatu.com


Membincang perubahan prilaku, menyisakan beberapa pertanyaan. Salah satunya, bagaimana bentuk perubahan prilaku saat dihubungkan dengan kesehatan masyarakat. Salah duanya, terkait panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk terciptanya perubahan prilaku itu sendiri.  Dan masih banyak lagi.

Salah satu rujukan yang bisa digunakan dalam mendedah ihwal perubahan prilaku adalah Psikologi Komunikasi besutan Jalaludin Rakhmat. Dalam buku itu, dengan ciamik Kang Jalal (begitu orang-orang memanggilnya) menjelaskan segala hal yang berhubungan dengan komunikasi. Mulai dari aspek psikologi, hingga berbagai faktor yang mempengaruhi komunikasi yang efektif.

Berangkat dari kondisi itu, membicarakan perubahan prilaku menjadi sedemikian menariknya. Selain berhubungan dengan kesehatan masyarakat, juga karena kita sulit ingkar pada frasa “ Tidak ada yang tidak berubah di bawah matahari”. Dari sinilah saya akan memulai membahas terkait perubahan prilaku itu sendiri.

Jika titik berangkat kita pada kajian komprehensif  Kang Jalal, mendedah perubahan prilaku bisa dimulai pada faktor-faktor personal yang mempengaruhi prilaku manusia ( Hal: 32). Menurutnya ada dua hal bisa menjadi perhatian, pertama melalui pendekatan yang berpusat pada personal dan kedua melalui pendekatan yang berpusat pada situasi. Untuk yang pertama kita akan mempertimbangkan berbagai hal yang berhubungan dengan kebiasaan, sikap, motif, instink, dan lain sebagainya. Dan untuk yang kedua berhubungan dengan aturan, normal sosial, dan lain sebagainya.

FAKTA AIR MINUM

Beberapa hari yang lalu, saya berkesempatan gabung dalam sebuah kegiatan Bengkel Kerja Penyusunan Strategi Perubahan Prilaku Dan Pemasaran Sektor Air Minum, Sanitasi, Dan Prilaku Hygiene. Kegiatan ini sendiri diprakarsai oleh USAID, BAPPENAS, dan KEMENKES di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut berbagai lembaga/organisasi mengambil bagian. Baik itu organisasi pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga lembaga International.

Yang mencengangkan ialah paparan terkait fakta air minum, bahwa kadar E.Coli pada air minum tingkat rumah tangga adalah 67%, dan kadar E.Coli pada air minum pada sumber adalah 89% (Survei Kualitas Air; UNICEF dan BPS, 2015). Menariknya lagi, untuk pilihan teknologi pengolahan air minum jenis memasak  ternyata tidak ada pengurangan signifikan dari kadar E.Coli itu sendiri. Masih dalam survei yang sama, didapatkan fakta bahwa berkurangnya E.Coli dalam air minum tidak sampai 10%.

Terlepas dari lokasi survei tersebut adalah di Yogyakarta, tetap saja informasi diatas cukup mengganggu, bukan? Karena bisa jadi ini juga terjadi pada 99 kota dan 416 Kabupaten di Indonesia.
Selain terkait kualitas air minum, dalam kegiatan yang sama, program USAID IUWASH PLUS berkesempatan juga memaparkan hasil Study Formatif pada 9 Provinsi ( Sumatra Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua) di tahun 2017.

Fakta pertama dalam studi formatif tersebut adalah terkait akses air minum. Dari tiga tahapan (Observasi, survei rumah tangga, FGD, dan Wawancara mendalam) didapati bahwa cakupan air minum yang paling banyak adalah bersumber dari air isi ulang (39%). Bahkan air minum yang bersumber dari perpipaan (33%) masih kalah dibandingkan dengan sumur bor sebagai sumber air minum (36%).  

Fakta kedua, terkait pilihan rumah tangga dalam mengolah air sebelum diminum. Dari studi tersebut terungkap bahwa 84,4% rumah tangga memilih untuk memasak. Dan masih ada yang meminum langsung, sebesar 7%.

Jika kita hubungkan fakta kedua diatas dengan Survei Kualitas Air (SKA) yang dilakukan oleh UNICEF dan BPS, terkait kadar E.Coli pada air minum, sebenarnya tidak melulu berhubungan dengan pilihan pengolahan air saja. Hal yang patut dipertimbangkan adalah aspek wadah penyimpanan air minum dan tahapan dalam melakukan pengolahan air  sebelum diminum. Untuk itulah kita bisa lihat dari fakta berikutnya.

Fakta ketiga, 35% responden membersihkan wadah di hari yang sama ketika survei dilakukan. 34,5% responden membersihkan wadah air minum sehari sebelumnya. Dan 22,5% melakukannya kurang dari seminggu. Untuk hal yang terkait dengan tahapan dalam merebus, dari 3458 responden terungkap bahwa 57% menyatakan bahwa langsung mematikan kompor ketika air sudah mendidih.
Apakah tuan dan puan sudah bisa menghubungkan antara SKA dan Studi Formatif ?

Jadi, menurut saya, tingginya presentasi E.Coli pada air minum yang telah direbus bisa jadi berhubungan pada intensitas aktivitas membersihkan wadah penyimpanan air minum tadi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga dipengaruhi kebiasaan mematikan kompor seketika air dipandang telah mendidih.

Ini jadi masalah, tentu saja. Bagaimana jika hal tersebut dihubungkan dengan perubahan prilaku?

PROGRAM PERUBAHAN PRILAKU

Pada hari kedua masih pada kegiatan bengkel kerja tersebut, kami kemudian menyusun fakta-fakta yang dipaparkan hari pertama ke dalam sebuah strategi bentuk kegiatan atau program. Alat yang digunakan adalah Kerangka kerja Model Integrasi Prilaku WASH (MIP WASH). Alat ini masih tergolong baru, setidaknya menurut saya.

Secara sederhana MIP WASH ini adalah metode berfikir sistem yang mencakup 5 tingkatan dihubungkan dengan tiga aspek. Untuk tingkatan, imulai dari tingkatan paling bawah adalah kebiasaan individu. Tingkatan selanjutnya adalah Perorangan, kemudian diikuti dengan tingkat rumah tangga, selanjutnya komunitas, dan yang tertinggi adalah sosial.

Sedangkan untuk tiga aspek yang ada antara lain: aspek kontekstual, aspek psikososial, dan terakhir dengan aspek teknologi.

Sebagai contoh tingkatan kebiasaan individu ketika dihubungkan dengan aspek teknologi, kita akan bisa melihat fakta bahwa hal ini berhubungan dengan kemudahan dalam menggunakan teknologi tersebut. Artinya, sebuah teknologi akan dengan mudah diterima jika lebih mengutamakan kemudahan dalam menggunakannya.

Atau contoh lain, saat tahapan rumah tangga ketika dihubungkan dengan aspek psikososial melulu berhubungan dengan norma sosial, rasa malu, dan aspirasi yang terakumulasi.

Dan seterusnya.

Kita kembali pada kegiatan bengkel kerja dua hari ini. Setelah memberi penjelasan singkat terkait kerangka kerja MIP WASH ini, kemudian kami peserta dibagikan beberapa informasi/fakta yang muncul ketika studi formatif dilakukan. Setelah itu dipilah dan dipasang pada kolom potongan tahapan dan aspek tadi.

Faktanya juga beragam. Mulai dari fakta yang berhubungan dengan regulasi (tahapan sosial dan aspek kontekstual), Lokasi bagunan sarana sarana air minum (tahapan komunitas dan aspek teknologi), hingga nilai diri, pengetahuan, rasa jijik (tahapan perorangan dan aspek psikososial).
Dari sini kemudian, akhirnya peserta bisa menentukan bentuk intervensi/kegiatan apa yang bisa dilakukan terkait perubahan prilaku itu sendiri.

Hasilnya beragam.

Di penghujung hari kedua, peserta bengkel kerja akhirnya tersadar bahwa kerangka kerja MIP WASH ini sejatinya bisa digunakan dalam menentukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat. Dan tidak hanya terikat pada soal air minum dan sanitasi saja.

***

Tentu saja kegiatan ini merupakan angin segar dengan catatan peserta bengkel kerja yang juga berasal dari perwakilan sembilan provinsi mampu menerapkan kerangka kerja MIP ketika menyusun berbagai program kesehatan masyarakat. Namun akan menjadi sia-sia jika wakil dari pemerintah hanya menikmati fasilitas mewah dari tempat pelaksanaan kegiatan tersebut, dan tidak lebih.


Entahlah.  

Disclaimer:
Pesan sponsor. Bagi pembaca yang sedang membaca dan dibayar, berikut ini informasi berharga. Dibawah ini urutan untuk mewujudkannya. Bahkan cukup mudah. Mengisi survei dan dibayar. Jika tertarik ikuti langkah dibawah ini;

Pertama, mendaftar lewat peramban disini

Kedua, Isi form yang ada

Ketiga pilih survei yang anda minat ikuti

Keempat, tunggu bayarannya di transfer.

SANITASI dan Air Minum Tahun 2018




Tidak terasa, beberapa hari kedepan kita tinggalkan tahun 2017 dan masuk tahun 2018. Yang bagi sebagian orang di beberapa kabupaten/kota serta provinsi adalah tahun politik. Apakah tahun depan hanya melulu ihwal politik saja ? bagi saya tidak. Hal lain yang menjadikan tahun depan menarik ialah evaluasi kondisi sanitasi dan air minum dalam rangka mewujudkan Universal Access 2019 (UA2019).

Bagi tuan dan puan yang baru mendengar dua kata terakhir diatas, izinkan hamba memberikan secuil gambaran terkait sebagai pembuka tulisan ini.

Program UA2019 adalah program yang mencakup pencapaian tiga aspek. Akses terhadap air minum yang layak (100%), aspek kekumuhan (0%), dan aspek sanitasi yang aman (100%). Sehingga program ini dikenal juga dengan jargon 100-0-100. Ketiga aspek tadi diharapkan tercapai di tahun 2019 pada 30 provinsi di Republik ini. Sekali lagi ini merupakan penjabaran dari salah satu amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025: “Pembangunan dan penyediaan air minum dan sanitasi diarahkan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat”

Kita kembali pada jawaban pertanyaan awal paragraph pertama tulisan ini.

Apakah gaung UA2019 ini begitu terasa? Jawabannya bisa iya bisa juga tidak. Iya, karena para penyelenggara negara begitu seriusnya dalam mewujudkan mimpi terkait sanitasi di tahun 2019 ini. Salah satu sebabnya program ini masuk dalam NAWACITA pemerintahan Jokowi. Sehingga jangan kaget jika komitmen ini berbuah beragam kegiatan di tingkat masyarakat. Mulai dari hasil prakarsa lembaga pemerintah --dari kementrian hingga Satuan Kerja Pemerintah Daerah—hingga lembaga non pemerintah.

Bahkan, sumber anggarannya beraneka ragam. Mulai dari Pendapatan Asli Daerah, hingga sumber lain-lain penerimaan daerah yang sah. Namun pertanyaannya kemudian; mengingat tidak sedikit upaya serta lembaga atau program yang telah jalan untuk mewujudkan UA2019, apakah berlebihan jika di penghujung tahun 2017 ini kita optimis?

Bagi saya, rasa optimis ini kita tahan dulu. Bukan karena besarnya energy yang dihabiskan untuk keluar dari permasalahan sanitasi, air minum dan kekumuhan tadi adalah sia-sia belaka. Namun, apakah semangat yang sama juga dirasakan oleh masyarakat sebagai subyek dari program tersebut. Disinilah soalnya bermula.

Hal lain yang masih perlu untuk ditelaah adalah tingkat pemahaman masyarakat kita terkait pentingnya sanitasi yang aman, pengolahan air minum yang layak, serta keluar dari kondisi kumuh itu sendiri. Karena jika ketiga aspek diatas bisa terwujud, yang paling merasakan manfaatnya adalah masyarakat itu sendiri. Dan menariknya, tanpa bermaksud menyampingkan aspek kumuh, kenyataannya antara sanitasi yang aman dan air minum yang layak sebenarnya saling berhubungan.

SANITASI dan PERTUMBUHAN PENDUDUK

Jika kita mengacu pada data Bank Dunia, populasi penduduk Indonesia di desa dan kota pada tahun 2010 mengalami lonjakan cukup berarti. Bahkan, di tahun 2015 terdapat sekitar 54% atau 110-130 juta jiwa dari total jumlah penduduk Indonesia yang bermukim di Kota. Dari sini kita bisa berkesimpulan bahwa sejak tahun 2010 minat masyarakat pedesaan untuk datang ke kota sangat besar. Yang disaat bersamaan juga akan memberi dampak pada peluang terciptanya masalah kesehatan baru. Salah satunya pemukiman. Termasuk didalamnya sanitasi, sumber air minum dan kekumuhan tadi.

Inilah yang sebelumnya saya katakan sebagai permasalahan dimana hubungannya dengan pemahaman. Tanpa bermaksud menggugat aras niat mereka untuk urbanisasi, bagi saya mimpi untuk mengais secuil rejeki di kota adalah sah-sah saja, masalahnya kemudian ialah; tanpa dibekali sebuah rencana yang matang bukankah jusru hanya menjerumuskan diri pada masalah kesehatan baru.

Sebabnya tidak lain karena 54% masyarakat Indonesia yang bermukim di daerah perkotaan masih belum bisa keluar dari permasalahan mendasar seputar sanitasi dan air minum, apa lagi kekumuhan itu sendiri. Bayangkan, data dari Asian Developmen Bank (2013) dan UNICEF (2012) dari 110-130 juta jiwa yang hidup di perkotaan, sekitar 62% rumah yang menggunakan tangki septik tanpa melalui pengolahan air limbah. Belum lagi dari total jumlah penduduk yang diperkotaan tadi sekitar 14% masih berprilaku buang air besar sembarangan.

Bisa dibayangkan bagaimana kesemrawutan yang terjadi di kota, bukan? Sialnya jika hal ini tidak menjadi perhatian dari para pelaku urbanisasi yang jamak dilakukan pada arus balik paska peringatan hari-hari besar agama tertentu. Apalagi mereka yang saat ini tengah bermukim di perkotaan.

Masalah lain terkait pertumbuhan penduduk dan sanitasi/air minum adalah pada masyarakat yang telah mendiami perkotaan. Selain pertumbuhan penduduk akibat dari urbanisasi, bukankah jumlah pertumbuhan penduduk juga terjadi karena banyak faktor. Salah satunya perkawinan dan mobilisasi penduduk antar daerah perkotaan itu sendiri. Dan bukan tidak mungkin bisa berimplikasi pada meningkatnya permasalah sanitasi dan air minum.

Berangkat dari permasalahan diatas, pertanyaan lanjutannya ialah apa yang bisa dilakukan, terkhusus untuk masyarakat perkotaan atau mereka yang berniat untuk bermukim di perkotaan?

SOLUSI

Untuk menjawab ini, terlebih dahulu saya ingin memulai dengan sebuah informasi kesehatan yang mengatakan konon jarak yang aman untuk membangun penampung limbah kloset dengan sumber air adalah 10 meter.

Secara sepintas tidak ada yang keliru dengan pernyataan ini. Namun jika dua pintas, apakah jarak tersebut memungkinkan diterapkan pada masyarakat kota dimana pemukimannya dari hari kehari semakin padat? Jawabannya tentu saja tidak. Sehingga diperlukan sebuah jalan keluar untuk konteks masyarakat perkotaan yang makin padat dari hari ke hari.

Salah satu jalan keluarnya adalah penampung tinja harus dibangun kedap. Sehingga meskipun berdampingan dengan sumber air, tidak ada masalah yang mengikuti. Namun, ihwal penampungan tinja ini tidak berhenti ternyata. Karena pun jika dibangun kedap, bukankah peluang untuk menjadi penuh kemudian mengancam.

Disinilah kemudian dibutuhkan informasi terkait pilihan teknologi dan system pengolahan lumpur tinja. Salah satu pilhan teknologinya adalah upflow filter. Atau, salah duanya dengan membangun resapan pada bak kedua setelah bak penampungan tinja yang kedap . Selain itu, seperti yang saya katakan diawal paragraph ini, system pengolahan lumpur tinja juga harus berjalan. Untuk bagian yang terakhir ini adalah adalah menjadi peran dari pengelola negara, terlebih lagi tingkat satuan pelaksana pemerintah daerah.

Berangkat dari kondisi tersebut, bagaimanakah dengan system pengolahan limbah rumah tangga kita, masing-masing? Atau untuk mereka yang tergoda melakukan urbanisasi, sudah matangkah persiapan anda terkait hal diatas ? jika belum, silahkan berfikir kembali sebelum menjadi penyumbang baru terhadap berbagai kerusakan  tanah dan sumber air baku yang dari hari ke hari semakin sempit di perkotaan.


Salam takzim.

MERDEKA dari TINJA sendiri




Merdeka.

Sekoyong-konyong kata merdeka kembali berkumandang, terutama pada bulan ini. Agustus. Tentu saja bukan tanpa makna. Salah satunya, karena Agustus ini, kita, bangsa Indonesia memperingati hari lahirnya. Lahir sebagai bangsa dan negara yang berdualat. Makanya kata itu begitu menyihir ketika dikumandangkan pada beberapa dekade lalu menjelang detik-detik pembacaan proklamasi oleh sang dwitunggal Republik ini.

Bagaimana dengan hari ini ? Apakah makna merdeka telah hadir dalam kehidupan sehari-hari kita.

Jika mengacu pada KBBI 5.0, kata merdeka bermakna;1 bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); berdiri sendiri, 2 tidak terkena atau lepas dari tuntutan, 3 tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; leluasa. Artinya, merdeka itu lebih melekat pada sebuah kondisi yang bebas dari belenggu. Baik itu perorangan maupun kelompok. Lawannya tentu saja adalah sebuah kondisi dijajah.

Nah, kira-kira apa hubungan definisi kata merdeka dan tinja.

MERDEKA dari TINJA



Hubungannya akan dimulai dari melihat informasi pertumbuhan demografi Indonesia terlebih dulu. Berdasarkan data dari BPS;  laju pertumbuhan penduduk Indonesia pertahunnya adalah 1,38 % (per-Maret 2017). Sekilas angka ini tentu kecil sekali. Apalagi jika dibandingkan dengan presentasi pertumbuhan penduduk pada rentang tahun 1971-1980; 2,38 %.

Namun saat dua kilas, angka 1,38% tersebut cukup besar saat dihubungkan dengan jumlah penduduk sekarang ini. Adalah sekitar 2 jutaan penduduk bertambah tiap tahunnya. Anda tidak percaya ? silahkan kalikan presentasi pertumbuhan penduduk diatas dengan total penduduk Indonesia. Ini kita belum berbicara soal bonus demografi yang nantinya menjadi ancaman di Republik ini.

Dengan angka 2 jutaan jiwa yang bertambah tiap tahun di Indonesia, kira-kira bagaimana dengan tinja mereka dan pengolahannya. Disinilah menurut saya persoalan bermula. Jika tidak percaya, mari kita lihat data dari WHO dan UNICEF. Dari kedua badan dunia tersebut (dalam Join Monitoring Program) pada tahun 2015, sekitar 51 juta jiwa penduduk Indonesia masih Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Angka ini tidak main-main, karena seperlima dari penduduk Indonesia ternyata masih BABS.

Sehingga, tidak berlebihan kiranya jika saya menghubungkan prilaku BABS dengan kondisi tidak merdeka. Saya punya 3 alasan.

Alasan pertama. Prilaku BABS adalah sebuah bentuk kesewang-wenangan terhadap alam. Karena dengan mempertahankan prilaku tersebut, secara tidak sadar kita (pelaku BABS) sedang meningkatkan kadar Biochemical Oksigen Demand (BOD) dan Chemical Oksigen Demand di air dan yang terparah adalah meningkatnya kadar E Coly. 

Dan sialnya, menurut Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dari 100 aliran sungai pada 33 provinsi di Indonesia, 51 sungai sudah berstatus cemar berat, 20 aliran sungai berstatus cemar sedang hingga cemar berat, 7 sungai berstatus cemar ringan hingga berat, dan sisanya 21 sungai berstatus cemar ringan.

Ini kita belum berbicara tingkat pencemaran terhadap tanah. Salah satu kota yang tanahnya sudah tercamar adalah Solo. Berdasarkan informasi dari solopos.com yang terbit pada 19 Juni 2014, 70% tanah di Solo telah tercemar tinja.

Alasan kedua, prilaku BABS juga merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap diri sendiri dan orang lain. Selain ini juga ada hubungannya dengan hal yang pertama diatas, prilaku BABS juga telah merampas hak tubuh sendiri dan orang lain untuk hidup lebih sehat.

Loh, kok bisa ?jadi begini, kenyataan pertama; tinja yang dibuang secara sembarang tersebut akan menjadikan air dan tanah tercemar. Jika sudah tercemar, tentu saja akan menurunkan kualitas air dan tanah yang notabene berhubungan langsung dengan hajat hidup orang lain. Kenyataan kedua, tinja yang terbuka tadi menjadi sasaran empuk bagi serangga terutama jenis lalat mencari makanan yang disaat bersamaan berpeluan “membawa” tinja tersebut ke makanan kita diatas meja. Yang ujungnya akan bermuara pada penyakit diare. Kenyataan ketiga, dengan air yang sudah tercemar tersebut tentu saja membutuhkan energi lebih dalam hal pengolahannya sebelum di konsumsi.

Alasan ketiga, prilaku BABS merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap generasi mendatang. Setelah air dan tanah menjadi tercemar, dan tinja ada di makanan, prilaku BABS akan menjadi salah satu penyebab kejadian stunting.
Data Kementrian Kesehatan (sumber: Infodatin 2016) terkait kasus stunting di Indonesia tahun 2015 terdapat 29% balita masuk dalam kategori balita pendek. Yang mana, jika mengacu pada data WHO; jika pravalensi balita pendek menjadi masalah kesehatan masyarakat jika 20% atau lebih. Artinya, para pelaku BABS memberikan kontribusi (sebesar 27%) penderita stunting di Indonesia.

***

Mungkin kita (manusia) tidak bisa merdeka dari ketergantungan terhadap air dan tanah. Tapi, tentu saja kita bisa lepas dari bentuk penjajahan lain. Misalnya; dari tinja sendiri. Ini bisa dimulai dengan mengingatkan diri sendiri dan sekitar kita untuk tidak BABS. Bisa juga dengan mulai bertanya, apakah tanki septik tinja yang ada di rumah kita sudah kedap atau belum. Jika belum, percuma saja mengaku sudah tidak BABS tapi menjadi penyebab rusaknya air dan tanah karena tercemar tinja dari tanki septik kita sendiri.

Akhir kata, selamat bangsa dan negaraku. Semoga kedepannya kita bisa terbebas dari berbagai bentuk ancaman kesakitan.

Merdeka!!!