Dagelan pada Rakernas AIPTKMI IX

Juni 21, 2016 Mashuri Mashar S.KM 0 Comments


Setelah mengetahui peran budaya terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat, hal yang cukup penting lainnya adalah mengulik peran Perguruan Tinggi. Karena seperti yang kita ketahui bersama, Perguruan Tinggi juga memiliki peran yang tidak sedikit dalam mempengaruhi peningkatan derajat kesehatan masyarakat itu sendiri. Menyusul trend menjamurnya perguruan tinggi yang akhirnya melahirkan sarjana yang berhubungan dengan kesehatan, kembali lagi kualitas para alumnilah yang akhirnya bisa membedakan antara satu dengan yang lain.

Dan berbicara tentang kualitas Perguruan Tinggi, kita tidak bisa lepas dengan kurikulum yang berlaku dalam unversitas tersebut. Kali ini penulis lebih spesifik dengan Perguruan Tinggi yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat, dan atau yang akhirnya memberi gelar dari alumninya sebagai Sarjana Kesehatan Masyarakat.

Jika mengacu pada kesepakatan pemberlakuan kurikulum standart program studi kesehatan masyarakat Indonesia, yang tertuang dalam kesepakatan bersama Direktur Eksekutif Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dan Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) pada rapat kerja AIPTKMI IX di Padang, adalah kurikulum standar prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat minimal 144 sks, dengan komposisi:

1.       Mata kuliah wajib program studi (70%):

a.       Mata kuliah wajib program studi sarjana Kesmas muatan nasional (86 SKS)
b.      Mata kuliah wajib program studi sarjana Kesmas muatan lokal (15 SKS)

2.       Mata kuliah wajib peminatan (30%)

Dan dari 86 SKS atau 35 mata kuliah tersebut yang wajib, hanya 5 – 10 mata kuliah atau 25 hingga 35 SKS yang bisa dikatakan berhubungan dan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat,pun jika akhirnya dengan mata kuliah wajib muatan lokal dan wajib peminatan yang bisa jadi jika hal tadi berhubungan erat dengan masyarakat, akhirnya hanya maksimal pada angka 50 % saja dari total keseluruhan mata kuliah yang diberlakukan pada seluruh Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta dari Sabang hingga Marauke yang melahirkan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).

Sekilas jumlah tersebut adalah ideal, setidaknya kemungkinan besar ini yang berkembang pada peserta RAKERNAS AIPTKMI IX di Padang. Namun jika dua kilas, jumlah sks yang paling maksimal hanya 20 % dari total mata kuliah wajib program studi sebenarnya sangat memprihatinkan. Karena jika berangkat dari harapan seorang SKM nantinya bisa berperan efektif dan maksimal ditengah masyarakat, menurut hemat penulis, bobot mata kuliah yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan atau bermuatan lokal wajib hukumnya mengalami penambahan. Setidaknya bisa berkolaborasi pada berbagai budaya konteks ke Indonesiaan. Dalam artian, ketika mata kuliah muatan lokal ditambah atau dikurangi jumlah SKS-nya, sedikit banyak berpengaruh pada sudut pandang dari setiap calon SKM nantinya, sebagai seorang problem solver dan bukan malah menjadi problem maker. Selain itu jika kita bersepakat bahwa seorang SKM dituntut harus mampu survive dalam setiap mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat, adalah tidak adil jika sebelumnya para calon SKM dilengkapi dengan “senjata” yang bisa digunakan dalam segala medan. 

Ini kita belum berbicara tentang bentuk mata kuliah yang sifatnya aplikatif dan disaat bersamaan berfungsi ditengah masyarakat. Pun itu kita hanya lihat dalam beberapa mata kuliah saja. Bisa dibayangkan kemudian, jika seorang SKM yang nantinya “terjebak” ditengah masyarakat dan disaat bersamaan dituntut untuk mampu menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan masyarakat namun hanya bermodalkan pengetahuan yang aplikatif dari mata kuliah yang didapatkan di bangku kuliah berharap bisa efektif dan maksimal. Salah satu atau bahkan bisa jadi hanya satu satunya mata kuliah yang aplikatif dan disaat bersamaan berfungsi di tengah  masyarakat (setidaknya ini yang diharapkan oleh para pendidik di Perguruan Tinggi) adalah Praktek Belajar Lapangan (PBL). Hampir diseluruh Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta, dan sependek yang penulis tahu, PBL yang diberlakukan setidaknya memenuhi empat aspek, yaitu : sosialisasi sekaligus pengumpulan data, identifikasi masalah sekaligus prioritasi masalah, intervensi, dan yang terakhir evaluasi. Dengan catatan terlepas dari berapa bagian pelaksanaan PBL tersebut, empat aspek diatas harus berurut dalam pelaksanaannya. Untuk durasi, mahasiswa yang melakukan PBL biasanya bersama masyarakat selama satu hingga dua minggu untuk setiap aspek atau lebih. Kita ambil durasi terlama dalam pelaksanaan setiap aspek, yaitu dua minggu. Artinya untuk mata kuliah PBL dibutuhkan waktu sekitar  dua bulan waktu kalender. Pertanyaanya kemudian dengan waktu sesingkat itu, kira-kira apa yang ada dalam kapala masing-masing pihak, baik pengelola Perguruan Tinggi maupun mahasiswa. Bisa jadi bagi pengelola Perguruan Tinggi, setidaknya mata kuliah PBL terlaksana dan tidak ada complain dari masyarakat yang mendiami lokasi PBL. Hal yang tidak jauh berbeda bisa jadi juga dialami oleh mahasiswa sebagai peserta PBL. Disinilah letak persoalannya, karena hanya dengan berharap waktu seminggu hingga dua minggu kemudian mahasiswa atau calon SKM memperoleh data yang valid ketika memenuhi aspek pengumpulan data, bukankah ini sesuatu yang mustahil?. Meski para pengelola mata kuliah PBL bisa berdalih pada tools yang digunakan adalah rapid survei, sekali lagi yang perlu diingat metode tersebut sangat berpotensi pada adanya gap informasi permasalahan yang terjadi pada masyarakat sebenarnya. Sehingga pun, memasuki tahapan selanjutnya yang berupa identifikasi masalah dan sekaligus penentuan bobot masalah untuk tujuan prioritasi masalah akhirnya hanya terjebak pada persoalan yang artifisial saja, dan bahkan permasalahan kesehatan masyarakat yang terungkap dalam rapid survei, hanya menyesuaikan dengan keinginan dari Perguruan Tinggi/Kampus. Karena daftar pertanyaan dalam rapid survei sebelumnya adalah disusun oleh pihak Kampus dan atau pengelola mata kuliah tersebut. Dan begitu seterusnya hingga evaluasi. Dalam artian masyarakat dipandang sebagai obyek untuk sekedar mengukuhkan posisi Kampus seperti sebuah Menara Gading yang (seolah) mengetahui segala permasalahan masyarakat hampir mirip dengan konsep The Garden School ciptaan Epikuros. Jangan heran jika kemudian pada tahapan intervensi mata kuliah tersebut hanya berbentuk kegiatan yang untuk mengugurkan kewajiban (saja), misalnya membersihkan halaman, membuat tanaman obat keluarga, atau bahkan mengecat tempat sampah. Dan akhirnya calon SKM semakin tercerabut dari trah sebenarnya. Atau apakah ini yang diinginkan oleh Kampus?entahlah.

Selain itu RAKERNAS AIPTKMI IX di Padang, juga melahirkan sebuah formula kompetensi seorang SKM yang nantinya diharapkan mampu diterjemahkan dalam setiap kurikulum yang berlaku di masing-masing Perguruan Tinggi. Kompetensi itu berjumlah delapan, antara lain:

-          Kemampuan mengkaji dan menganalisis situasi
-          Kemampuan mengembangkan perencanaan program dan kebijakan
-          Kemampuan berkomunikasi secara efektif
-          Kemampuan memahami budaya setempat
-          Kemampuan memberdayakan masyarakat
-          Penguasaan terhadap dasar-dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat
-          Perencanaan keuangan dan keterampilan manajerial
-          Kemampuan memimpin dan berfikir sistem

Sekali lagi, kompetensi dasar diatas seolah begitu sempurna. Begitu sempurna, karena jika betul runutan kompetensi itu dikuasai seperti sejatinya makna dari setiap kata yang dipadupadankan dalam masing-masing kompetensi, akhirnya Kampus mampu mengembalikan trah serta meninggalkan menara gading dan memilih lebih membumi seperti konsep academia yang dibangun oleh Plato atau Lyceum yang dibangun oleh Aristoteles. Namun itu hanya kondisi seolah-olah. Karena paduan dari kumpulan kompetensi diatas akhirnya semakin mengaburkan kedirian seorang SKM itu sendiri akhirnya. Maksud saya, seharusnya calon SKM terlebih dahulu dipetakan berdasarkan keinginannya dalam berperan sebagai seorang problem solver yang nantinya berada di dalam masyarakat atau di luar masyarakat. Dengan catatan delapan kompetensi dasar tersebut, harus dipilah berdasarkan hubungannya dengan masyarakat. Sehingga tercipta kelompok kompetensi dasar yang harus dikuasai untuk SKM yang nantinya berada didalam masyarakat dan diluar masyarakat.

Sebagai contoh, pada kompetensi kemampuan memberdayakan masyarakat. Untuk kompetensi ini ada delapan topik yang wajib dikuasai oleh seorang SKM. Misalnya pada topik pengembangan berbagai strategi pemberdayaan untuk interaksi dengan orang dari berbagai latar belakang. Bukankah ini sesuatu yang cukup menggembirakan sekaligus membuat penulis dan bisa jadi kita semua menjadi terbahak-bahak. Bagaimana tidak, ketika seorang SKM diharapkan mampu untuk mengembangkan berbagai strategi pemberdayaan, namun disatu sisi mereka (calon SKM) tidak pernah diperkenalkan dan atau bahkan mempraktekkan konsep pemberdayaan itu sendiri, bukankah ini sebuah kesewenang-wenangan. Ini belum termasuk apakah mereka mengetahui atau bahkan mengenal siapa itu sosok Robert Chambers. Atau misalnya ada topik responbilitas kebutuhan budaya dalam kesehatan sebagai konsekwensi pemberdayaan, masih pada kompetensi yang sama. Ini juga akhirnya menjadi lucu, karena setelah sebelumnya calon SKM tidak diperkenalkan dengan berbagai konsep pemberdayaan itu sendiri, kemudian mereka dipaksa untuk “paham” konsep responbilitas kebutuhan budaya kemudian ditambah lagi dengan menerima itu sebagai sebuah konsekwensi pemberdayaan, bukankah ini cukup menggelitik?.

Ternyata, yang saya gambarkan diatas bukan tanpa alasan. Misalnya, kenapa antara rangkaian mata kuliah yang tidak sinkron dengan delapan kompetensi dasar bermuara pada niatan awal dari para peserta RAKERNAS AIPTKMI IX di Padang. Karena diakhir acara tersebut, mereka bersepakat untuk menyusun sebuah formula pertanyaan untuk seorang SKM memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR). Sekedar informasi, STR untuk tenaga kesehatan menjadi wajib setelah keluarnya UU No. 36 Tahun 2014. Namun pertanyaanya ialah, apakah pantas kemudian itu diberlakukan pada calon SKM, yang nota bene masih mengalami kegamangan akan identitas kedirian dalam hubungannya dengan ilmu itu sendiri. Dalam artian, mensejajarkan SKM dengan tenaga kesehatan lain yang notabene sudah menjadi sebuah profesi adalah bentuk kekejaman dan atau bagian dari sebuah sesat fikir dalam kadar terendah. Kejam, karena disaat unsur pembentuk dari seorang SKM atau meminjam bahasa peserta RAKERNAS AIPTKMI IX di Padang adalah kompetensi, masih sangat premature dan syarat akan kelemahan, kemudian coba dipersandingkan dengan tenaga kesehatan seperti Dokter. Adalah salah satu bentuk sesat fikir, karena memposisikan SKM sejajar dengan Dokter mirip dengan mencari kesamaan antara sesuatu dan yang bukan dirinya (Hukum Nonkontradiksi). Ini kita belum berbicara tentang hal ihwal dari STR tersebut adalah sebagai salah satu prasarat sebagai seorang tenaga kesehatan untuk membuka praktek. Dan kita akhirnya tidak bisa terhindar pada kondisi memaknai RAKERNAS AIPTKMI IX di Padang sebagai sebuah dagelan yang menghasilkan lelucon-lelucon yang segar namun satir.

Pertanyaan lanjutannya kemudian, jika Perguruan Tinggi atau kampus tidak mampu berperan pada mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat apalagi meningkatkan pengetahuan mahasiswa atau calon SKM, bagaimana akhirnya dengan Calon SKM tadi. Disinilah organisasi kemahasiswaan berperan dan menjadi sebuah ruang kuliah alternatif selain yang formal dan setiap mata kuliahnya memiliki Satuan Kredit Semester (SKS) berjumlah 4. Berjumlah 4 SKS dengan rincian 2 SKS teori dan 2 SKS praktek. Salah satu organisasi kemahasiswaan berbasis agama yang cukup terkenal bahkan paling besar pengaruhnya pada perkembangan bangsa ini adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Melalui berbagai kegiatan yang coba diterjemahkan oleh masing-masing bidang mulai dari tingkat Pengurus Besar hingga Pengurus tingkat Komsariat, lebih banyak diharapkan mampu menyelesaikan permaslahan kemasyarakatan, apalagi yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat. Melalui lembaga kekaryaan atau lebih dikenal dengan Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam lah(LKMI), peran HMI untuk bidang kesehatan lebih terasa. Melalui LKMI, kemudian mahasiswa dari masing-masing fakultas yang berhubungan dengan kesehatan kemudian berhimpun untuk sekedar melakukan hal kecil namun setidaknya memberikan sumbangsih terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat berbasis kebutuhan masing-masing cabang yang tersebar di seluruh Indonesia( selama LKMI termasuk dalam HMI masing-masing Cabang). Karena kegiatan mereka masih merupakan bentuk sumbangan terkecil, maka peran LKMI untuk kedepannya diharapkan mampu lebih maksimal dengan, mengedepankan profesionalisme masing-masing keilmuan kesehatan yang ada di masing-masing Perguruan Tinggi.


Selain itu, inisiatif juga dibutuhkan. Dalam artian, untuk memenuhi 2 SKS pada ruang kuliah alternatif tadi, seorang mahasiswa yag tergabung dalam HMI tetap dituntut untuk lebih inisiatif dalam mengelola berbagai pengetahuan. Sehingga berbagai kekosongan yang didapatkan pada ruang kualiah formal mampu diisi dalam ruang kuliah alternatif tadi, atau dengan kata lain dengan bergabung di HMI tidak dengan serta merta menjadi tahu akan banyak hal jika tidak diikuti dengan usaha sendiri yang maksimal. Sekali lagi, disinilah letak keunikan lain HMI. Karena sebagai sebuah organisasi mahasiswa yang berbasis agama, tidak menjadikan HMI menjelma menjadi sebuah organisasi yang eksklusif, dan ini tidak bisa lepas dari peran serta  Nurcholis Madjid yang membawa HMI menjadi salah satu organisasi mahasiswa islam modern sekaligus tidak meninggalkan pengaruh ke Indonesiaan sebagai konteks tempat berkiprahnya organisasi ini.  




Disclaimer gambar:
Rakernas AIPTKMI IX di Padang, sumber: Akun @AIPTKMI